Uang Rp 1,2 Miliar ke Rano Karno Bisa Jadi Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 April 2014, 15:56 WIB
Uang Rp 1,2 Miliar ke Rano Karno Bisa Jadi Gratifikasi
rano karno/net
rmol news logo Transfer uang sekitar Rp 1,2 miliar kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, bisa disebut gratifikasi karena politisi PDI Perjuangan itu menerima uang saat berstatus penyelenggara negara.

Isu transfer uang itu terungkap dari pengakuan staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, dalam persidangan dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4)

"Bisa (gratifikasi). Cuma kami tidak bisa memutuskan dari informasi dan keterangan itu saja. Tidak mungkin dibuka ke publik begitu-begituan, nanti pada kabur semua," tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, kepada wartawan usai menghadiri peluncuran buku di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (5/4).

Rano Karno diketahui sudah menjadi pejabat negara selaku Wakil Bupati Tangerang sebelum menjabat Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.

Menurut Bambang, pengakuan staf keuangan di perusahaan milik Wawan itu sudah pasti akan dijadikan dasar oleh KPK. KPK masih menunggu proses pertimbangan hukum lebih lanjut.

"Kan nanti bukti harus diperiksa juga kalau memang ada. Saya belum cek apakah bukti itu ada atau tidak. Prinsipnya begini, nanti akan lihat di pertimbangan putusan (vonis) itu," ungkap Bambang.

Yayah mengaku pernah mentransfer uang sekitar Rp 1,2 miliar kepada Rano. Transfer uang itu dilakukan sekitar November 2011. Ketika itu Rano masih Wakil Bupati Tangerang.

Namun, Yayah mengaku tidak tahu motif apa di balik transfer Rp 1,2 miliar itu. Yayah yang juga menjadi bendahara pribadi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengaku dipercaya Atut dan Wawan untuk memegang uang perusahaan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA