Begitu dikatakan eks Wakil Kepala Bagian Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia Hizbullah saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/4) malam.
"Masih ada di Swiss," kata dia.
"Waktu itu mengajukan proposal dijamin uang tunai dan ditempatkan di Swiss dengan jangka waktu perjanjian tiga tahun sampai 2009," sambung dia.
Dia menjelaskan, bahwa uang jaminan tersebut ditempatkan di DBSL atas nama Tell Top Holding yang dimiliki Rafat Ali Rizvi. Dia merupakan salah seorang pemegang saham Bank Century.
Menurutnya, pihak BI pernah memerintahkan agar duit jaminan dipindahkan ke dalam negeri. Tapi, belum dilaksanakan. Selain itu, dia juga bilang, BI dan Bank Century tidak memiliki perjanjian untuk mencairkan uang jaminan. Hanya ada perjanjian antara BI Tell Top Holding.
"Apabila ada surat berharga jatuh tempo, dicairkan," demikian Hizbullah.
[wid]
BERITA TERKAIT: