Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan, semua warga negara tak terkecuali Boediono diperlakukan sama di hadapan hukum.
"
Equality before the law (semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum)," kata Busyro di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/4).
Meski begitu, Bambang berpendapat, pemeriksaan Boediono tak harus dilakukan di persidangan. Penentuan lokasinya nanti tergantung keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terbuka kemungkinan seorang saksi
diperiksa dari jarak jauh melalui telekonferensi.
"Kalau Rosa tidak cukup keberanian untuk itu, kita sudah siapkan telekonferensi, kita siapkan ruangannya, siapkan alatnya, tapi Rosa kemudian berani menjadi saksi dengan dipasangi rompi," demikian bekas Ketua YLBHI ini.
Sebelumnya, ketika kasus Century masih dalam tahap penyidikan, Boediono diperiksa sebagai saksi di Istana Wapres. Pemeriksaan tidak dilakukan di gedung KPK dengan alasan protokoler.
Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Boediono disebut bersama-sama Budi Mulya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh Bank Indonesia. Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.
Boediono juga memberikan surat kuasa kepada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala
Biro Operasi Moneter untuk menandatangani akta pemberian FPJP dan akta gadai atas FPJP Bank Century.
Sebelum penandatanganan perjanjian pemberian FPJP antara BI dan Bank Century, dana FPJP tahap I telah dicairkan sebesar Rp 356,813 miliar. Penandatanganan perjanjian pun baru dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, dilakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 145,260 miliar dan FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: