CENTURYGATE

Boediono dan Siti Fadjriyah yang Ngotot PBI untuk FPJP Dipermudah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 April 2014, 21:02 WIB
Boediono dan Siti Fadjriyah yang Ngotot PBI untuk FPJP Dipermudah
BOEDIONO/NET
Kecil Besar
rmol news logo Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) adalah perintah dari Boediono, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia (BI).

Karena perubahan PBI itulah akhirnya Bank Century diputuskan mendapatkan FPJP.

"Pak Gubernur (BI)," kata mantan Direktur Pengawasan BI, Zainal Abidin saat ditanya hakim anggota, I Made Hendra mengenai siapa yang pertama kali mencetuskan perubahan PBI dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/4).

Perubahan PBI itu menghapus aturan yang mengharuskan bank memiliki CAR delapan persen untuk mendapat FPJP. Di aturan baru, syarat untuk mendapatkan FPJP bank cukup dengan CAR positif. Dengan perubahan PBI itu, semakin mempermudah Bank Century untuk mendapatkan FPJP.

Menurutnya, meski tak menyebutkan secara gamblang, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 13 November 2008, Boediono beberapa kali menyinggung soal perubahan PBI. Hingga akhirnya diputuskan melakukan perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 pada RDG tanggal 13 Nopember 2008, pukul 00.00 WIB atau sudah memasuki tanggal 14 Nopember 2008. Tapi, resminya PBI diubah pada tanggal 14 Nopember 2008 menjadi PBI No.10/30/PBI/2008 tentang FPJP.

Tak hanya Boediono, kata Zainal, yang ngotot untuk merubah syarat dalam PBI itu adalah Siti Fadjriyah. Saat itu, Siti ‎menjabat Deputi Gubernur Bidang 6 BI.

"Setahu saya yang ngotot Bu Siti. Tadinya Bu Siti yang saya anggap searah dengan kami tapi belakangan kok beliau ingin berubah. Saya tidak tahu motivasinya apa," demikian Zainal.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA