Sebelumnya kasus ini ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, kemudian diambil alih oleh KPK karna berkasnya tak kunjung lengkap P21.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani para pimpinan KPK, pada tanggal 3 April 2014.
"Penyidik menemukan bukti yang cukup, sehingga menetapkannya sebagai tersangka," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK,
Jakarta, Jumat (4/4).
Johan menyatakan oleh KPK, Siti disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 2 junto pasal 15 UU 31/99, seperti diubah dengan UU 20/2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 dan 56 ayat 2 KUHPidana.
Mengacu pada pasal diatas, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut terancam 20 tahun penjara.
Siti Fadillah sebelumnya ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan atau buffer stock senilai Rp 15.548.280.000 miliar, untuk kejadian luar biasa, Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6.148.638 miliar tersebut, dia dituding telah telah menyalahgunakan kewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak disebut-sebut ikut bermain. Salah seorang diantaranya adalah Rudi Tanoe. Tapi dalam banyak kesempatan, kakak kandung Cawapres Partai Hanura, Hary Tanoe itu sudah membantahnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: