Harapannya, semua masalah jadi beres setiba mereka di tanah air. Namun kenyataannya, persoalan yang membelit mereka seperti gaji yang tidak dibayar selama bekerja di kapal perikanan Taiwan, hingga kini belum jelas. Padahal, para pelaut yang sebagian besar dari daerah Pantai Utara Jawa itu bekerja di tujuh kapal perikanan dengan kontrak kerja rata-rata tiga tahun.
Karena itu, Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) pun mendesak BNP2TKI untuk turun tangan mengatasinya.
"Sebagai lembaga pemerintah yang berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada WNI- termasuk pelaut, BNP2TKI punya kewenangan melakukan upaya paksa dan bertindak tegas menyelesaikan masalah ini. Jangan menunggu laporan dari agen. Bila perlu segera mempolisikan agen-agen yang tidak bertanggung jawab itu," tegas Presiden KPI, Hanafi Rustandi di Jakarta, Jumat (4/4)
Menurut Hanafi, para pelaut itu rata-rata sudah bekerja selama 5-7 tahun dengan kisaran gaji 170–350 dolar AS per bulan, tergantung jenis pekerjaannya. Namun mereka rata-rata hanya menerima gaji selama empat bulan pertama. Sampai dipulangkan ke tanah air, sisa gajinya belum dibaya. Nasib mereka begitu sangat menyedihkan.
Selama beberapa bulan mereka ditelantarkan setelah kapalnya ditangkap dan ditahan di Cape Town karena melakukan illegal fishing di perairan Afrika Selatan. Mereka ditahan Imigrasi di Cape Town sejak 1 Desember 2013. Atas kerjasama KBRI di Pretroria-Afsel, Konsul RI di Cape Town dan didanai pemerintah Afsel, ke-75 pelaut itu dipulangkan ke tanah air pada 18 Februari 2014.
Para pelaut yang dipulangkan ke tanah air itu hingga kini belum menerima hak-haknya dari perusahaan. KPI telah menghubungi para pelaut tersebut dan beberapa dari mereka menyatakan hanya menerima 100 dolar AS per orang dari agen yang merekrutnya. Selebihnya menyatakan belum pernah menerima pembayaran apapun.
Hanafi juga mempertanyakan sikap pemerintah RI yang terkesan pasif dengan tidak menyelidiki dan memprotes pemerintah Taiwan karena kapal-kapal perikanan Taiwan yang tertangkap di Afrika Selatan itu seenaknya menggunakan bendera Indonesia. Dikatakan, tujuh kapal perikanan Taiwan yang mempekerjakan 75 pelaut Indonesia itu sering mengganti bendera di laut lepas. Hanafi juga mempertanyakan apakah kapal-kapal ikan Taiwan yang menggunakan bendera Indonesia itu sudah melalui prosedur dan telah terdaftar di Kementerian Perhubungan.
"Khusus untuk kapal perikanan, penggantian bendera asing ke Indonesia disahkan oleh Kementerian Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.
Ketujuh kapal Taiwan itu, kata Hanafi, sebelumnya bernama Hoom Xiang No.07, 19, 20, 26, 32, 34 dan 36, kemudian berubah menjadi KM. Bahari Nusantara No. 19, 5, 26, 83, KM Bintang Samudera 11, KM Mahkota Abadi 15, dan KM Samudera Golintas 231. Dengan menggunakan bendera Indonesia, kapal-kapal tersebut pernah beroperasi di Indonesia atas nama perusahaan perikanan di Indonesia, yaitu PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi, beralamat di Jl. Raya Tandurusa, Bitung, Sulawesi Utara.
Kapal-kapal tersebut juga pernah menggunakan bendera Malaysia saat dioperasikan oleh Hoom Xiang Industries Sdn. Bhd. beralamat di Warehouse No. 1&2, Pelabuhan Lkim Batu Maung, Kompleks Pendataran Tuna Bukit Maung, Batu Maung, Pulau Penang, Malaysia. Namun saat tertangkap di Afrika Selatan, ketujuh kapal itu menggunakan bendera Taiwan.
[wid]
BERITA TERKAIT: