Soal sikap ngotot Boediono itu sudah lama tersiar ke publik lewat berbagai dokumen. Padahal, saat itu Bank Century tidak memiliki rasio kecukupan modal (CAR).
Zainal sendiri mengatakan itu saat bersaksi dalam sidang terdakwa perkara pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/4).
Awalnya, Zainal yang dihadirkan dalam sidang ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Afiantara.
"Yang menginginkan peeberian FPJP pada Bank Century siapa?" tanya Afiantara.
"Yang menginginkan (pemberian FPJP) tentu Pak Gubernur BI (Boediono)," jawab Zainal.
Zainal juga membeberkan soal siapa saja pihak yang mendukung pemberian FPJP. Mereka yakni, Deputi Gubernur Bidang V BI, Muliaman Hadad; Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Gultom; Deputi Gubernur Bidang VI, Siti Fadjriah; dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII BI.
Dalam dakwaan milik Budi Mulya, Boediono disebut bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh BI pada tahun 2008.
Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) disebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG). Dalam rapat-rapat tersebut akhirnya disepakati rekayasa agar Bank Century mendapatkan FPJP.
[ald]
BERITA TERKAIT: