Palsukan Akta Jual Beli Hotel, Pengusaha Ini Diancam 7 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 April 2014, 15:40 WIB
Palsukan Akta Jual Beli Hotel, Pengusaha Ini Diancam 7 Tahun Penjara
ilustrasi/net
rmol news logo Lim Tjing Hu alias King Hu yang merupakan buron selama hampir 4 tahun, akibat pemalsuan akta jual beli salah satu hotel di Kota Cirebon terancam hukuman 7 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap saat persidangan dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/4). Jaksa Penunut Umum (JPU) Ahmad Nurhidayat memaparkan, jika terdakwa King Hu telah melakukan perbuatan pemalsuan akta jual beli Hotel Grand Siliwangi di Jalan Siliwangi Kota Cirebon tahun 2008 lalu.

"Terdakwa yaitu sengaja memakai akte palsu, seolah-olah isinya sesuai kebenaran, padahal isinya bohong. Atas tindakan terdakwa tersebut, diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nurhakim, banyak diikuti oleh para pendukung King Hu yang merupakan pengusaha berdarah Tionghoa ini.

Terdakwa sendiri pernah divonis dalam kasus yang sama, dengan berkas terpisah dari Barnas Trisana. Namun kasus yang sama, namun sudah diputus.

"Berkas kasus ini dari Mabes Polri bulan juni 2008, dimana kasus ini p21 pada tanggal 6 Desember 2008. Dalam perjalanan tahap 2 tanggal 28 Oktober 2010 terdakwa sakit saat akan dilimpahkan ke Kejari Kota Cirebon terdakwa menyatakan sakit, sehingga di rawat di rumah sakit di Bandung. Saat dalam perawatan terdakwa melarikan diri," terang JPU.

Modus operandi terdakwa yakni dengan menggunakan risalah lelang no 403/1999-2000 adalah akta yang diduga palsu karena terdakwa tidak membayar uang bersih lelang dalam waktu 3 hari seja ditetapkan sebagai pemenang lelang, pada tanggal 18 Desember 2009 sesuai dengan keputusan Menteri keuangan no 557/KMK.01/1999 tanggal 6 Desember 1999.

Penasehat hukum terdakwa, Iwa memaparkan jika dakwaan JPU terlalu prematur. Karena kasus ini sudah hampir 6 tahun lalu, sehingga perlu penelaahan ulang.

"Saya nilai prematur, nanti akan kita siapkan kenapa dakwaannya prematur," ujar Iwa kepada wartawan di PN Bandung. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA