Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menerangkan rekonstruksi dilakukan guna mengetahui ‎ikhwal proses penembakan yang diduga dilakukan tersangka Brigadir Susanto.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan rekonstruksi setelah semua kita dapat kejadian sempurna. Dalam minggu ini kita lakukan," kata Rikwanto di Mapolda Jakarta, Selasa (25/3).
Ia menerangkan, Brigadir Susanto telah mengaku melakukan penembakan. Hal itu terjadi setelah Susanto sebelumnya merebut senjata ‎yang disimpan Pamudji di kantong celana. Kata Rikwanto, saat rebutan senjata sempat meletus ‎dan mengenai dinding di Tempat Kejadian Perkara ruang Piket Yanma Polda Metro Jaya.
Nah, setelah senjata dikuasai oleh Susanto barulah terjadi peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya AKBP Pamudji. Soal penahanan, Rikwanto membantah kalau pihaknya sudah memindahkan Susanto ke Rutan Mako Brimob.
"Masih di sini (Polda) tidak di Mako Brimob," demikian Rikwanto.
Seperti diketahui, setelah dijadikan tersangka, Susanto langsung dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia dijerat pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
[rus]
BERITA TERKAIT: