Dua Pejabat KY Dicecar Pertanggungjawaban Dana DIPA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Maret 2014, 20:29 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Dua orang saksi pejabat dari Komisi Yudisial (KY) dicecar penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana DIPA di biro umum terkait kasus mark up keuangan sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan staf di Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial (KY) inisial AJK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Setia Untung Arimuldai menerangkan, kedua saksi tersebut yakni Roejito selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Biro Umum Komisi Yudisial RI dan Andy Rumawan selaku anggota Tim Pemeriksa Khusus Komisi Yudisial RI.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pidana khusus," katanya di Kejagung, Jakarta, Senin (24/3).

Untung membeberkan, untuk saksi Roejito, dicecar persoalan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana DIPA di biro umum termasuk di dalamnya pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP).

"Dan juga uang Layanan Penanganan atau Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat atau pegawai Komisi Yudisial," jelas dia.

Sementara untuk saksi Andy Rumawan diperiksa terkait proses serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim internal Komisi Yudisial terhadap Tersangka AJK. Saat disinggung kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, Untung menegaskan semua tergantung dari hasil penyidikannya.

"Masih pendalaman, dan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Pada Kamis (20/3) lalu, penyidik pidana khusus menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial Danang Wijayanti dan Ketua Tim Pemeriksa Khusus Budi Susila. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah mempersiapkan data-data atas kasus ini. Kedua saksi tersebut meminta penyidik untuk pemeriksaan mereka dijadwal ulang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan AJK sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.

Tersangka yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran
Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan /Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat / pegawai KY, telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi.

AKJ diduga telah mark up data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya, sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4.165.261.341.

Penetapan tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga hasil penyelidikan, jaksa meningkatkannya ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melakukan mark up sejak tahun 2009 lantas pada tahun 2013 Komisi Yudisial resmi melaporkan AJK ke Kejagung untuk diproses.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA