Sebelum ke Australia, Gatot Serahkan Duit Rp 250 Juta ke Surya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Maret 2014, 18:35 WIB
Sebelum ke Australia, Gatot Serahkan Duit Rp 250 Juta ke Surya
Gatot Supiartono/net
rmol news logo Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga eksekutor pembunuh Holly Angela mengungkapkan bahwa sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan pada tanggal 30 September 2013, sempat terjadi penyerahan uang dari eks Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono ke terdakwa I Surya Hakim. Uang sebesar Rp 250 juta diserahkan Gatot sebelum berangkat ke Australia pada tanggal 27 September 2013.

Jaksa Agus Kurniawan menyebutkan bahwa uang Rp 250 juta itu digunakan antara lain untuk membayar tim saksi Pago Rp 200 juta dan operasional tim Rp 50 juta.

"Gatot Supiartono mengatakan kepada terdakwa I Surya Hakim agar Tim Pago siaga, karena ada kemungkinan Holly Angela Hayu pergi ke Cibubur," kata Jaksa Agus di ruang VI PN Jakarta Selatan, Senin (24/3).

Tanggal 28 September 2013, Gatot akhirnya mengirimkan pesan BBM ke Surya. Isi pesan intinya memberitahukan bahwa Holly akan ke Cibubur. Tapi, saat itu belum diketahui secara pasti apakah Holly akan menginap.

"Dan saksi Gatot Supiartono mengatakan agar tim stand by," lanjut Jaksa

Seperti diketahui, Jaksa menjerat mereka pasal berlapis. Kendati sidang Surya Hakim, Abdul Latief dilakukan terpisah dengan Pago, tapi ketiganya didakwa dengan dakwaan primer pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan subsider Jaksa mendawak Surya dan Latif dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lebih subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Mereka terancam hukuman mati.

Sebelumnya diketahui, terdakwa mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Suprianto, Rabu (19/3) lalu, juga menjalani persidangan perdananya di PN Jakpus. Gatot didakwa sebagai otak pembunuhan terhadap istri sirinya, Holly Angelina Ayu dengan dakwaan melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP atay Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA