Menurut kakak korban dari Sisca yakni Elfie, putusan yang diberikan hakim terhadap tersangka, adalah kesempatan bagi tersangka untuk melakukan perbuatan yang lebih baik lagi.
"Ini kesempatan dia untuk lakukan hal yang lebih baik untuk ke depannya." ujar Elfie kepada wartawan usai persidangan, senin (24/3).
Pihak keluarga secara keseluruhan, telah menghargai keputusan hakim, dan telah memaafkan para tersangka. Namun hukum tetap harus dijalankan meskipun pihak keluarga telah memaafkan apa yang telah diperbuat tersangka kepada adiknya.
"Kami berharap mudah-mudahan hal tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat juga. Nantinya juga salah atau tidak harus ia pertanggungjawaban di hadapan Tuhan," tegasnya.
Pihak keluarga menyatakan, terkait pantas tidaknya hukuman seumur hidup diberikan kepada pembunuh Sisca Yofie. Biar masyarakat yang akan menilainya. "Kalau masalah pantes apa tidak dan puas apa tidak, biarlah masyarakat yang menilai. Saya hanya kecewa karena sekarang adik saya sudah tidak ada," ujar Elfie.
Jika pengacara korban benar akan mengajukan banding, pihak keluarga mengaku tidak ada masalah, karena menurutnya itu adalah hak dari pengacara tersebut. "Hak pengacara kalo untuk masalah banding, dan pihak keluarga akan tetap ikuti seluruh proses yang akan dijalani bila banding tersebut akan benar dilaksanakan, dan sebagai warga negara kita harus hargai dan ikuti," ungkap Elfie.
[rus]
BERITA TERKAIT: