Ketiga tersangka tim eksekutor yang akan disidang dengan agenda dakwaan tersebut adalah, terdakwa Surya Hakim bin Sofian Yusuf, Pago Satria Permana bin Tukiman, dan Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman.
Sidang yang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB tadi ngaret. Sidang yang beragendakan mendengarkan dakwaan ini baru dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Made Sutrisna, Nur Aslam dan Suprapto.
Sebelumnya diketahui, pembunuhan yang menewaskan Holly Angela Ayu dilakukan pada tanggal 30 September 2013 di kamar 09AT, Tower Ebony, apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rabu (19/3) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), telah menggelar persidangan kasus yang sama, dengan terdakwa otak eksekutor terhadap Holly, yakni mantan Auditor BPK, Gatot Supiartono, dalam persidangan tersebut, Gatot didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP atay Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
[rus]
BERITA TERKAIT: