Eksekutor Pembunuh Istri Siri Eks Auditor BPK Jalani Sidang Perdana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Maret 2014, 15:33 WIB
Eksekutor Pembunuh Istri Siri Eks Auditor BPK Jalani Sidang Perdana
tiga eksekutot/rmol
rmol news logo . Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar persidangan perdana terhadap tiga orang tim eksekutor kasus pembunuhan istri siri mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdakwa Gatot Supriatono, Holly Angela Ayu.

Ketiga tersangka tim eksekutor yang akan disidang dengan agenda dakwaan tersebut adalah, terdakwa Surya Hakim bin Sofian Yusuf, Pago Satria Permana bin Tukiman, dan Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman.

Sidang yang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB tadi ngaret. Sidang yang beragendakan mendengarkan dakwaan ini baru dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Made Sutrisna, Nur Aslam dan Suprapto.

Sebelumnya diketahui, pembunuhan yang menewaskan Holly Angela Ayu dilakukan pada tanggal 30 September 2013 di kamar 09AT, Tower Ebony, apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rabu (19/3) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), telah menggelar persidangan kasus yang sama, dengan terdakwa otak eksekutor terhadap Holly, yakni mantan Auditor BPK, Gatot Supiartono, dalam persidangan tersebut, Gatot didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP atay Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA