Budi Mulya juga membela diri kalau kariernya di BI tidak pernah menjabat dalam bidang pengawasan bank antara tahun 2005 sampai 2008. Karena itu, tidak mengurusi keadaan atau kondisi bank dan menyelamatkan Bank Century sebagaimana permintaan Robert Tantular.
"Terkait uang Rp 1 miliar dari Robert, pada rapat dewan gubernur BI awal Oktober 2011 merotasi tugas-tugas Dewan Gubernur BI termasuk terdakwa Budi Mulya yang semula Deputi IV yang mengurus bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa menjadi hanya mengurusi perwakilan, museum dan pengelolan aset," kata Jaksa Pulung saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tipiko Jakarta, Kamis (20/3).
Dijelaskan lagi oleh Jaksa Pulung, masih pada Oktober 2011, terdakwa mengajukan permohonan non-aktif dan dikabulkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
"Adanya pengurangan kewenangan Budi Mulya hanya mengawasi kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset, membuktikan adanya kesalahan dari penerimaan Rp 1 miliar," tegas Pulung.
Jaksa KPK memandang kegagalan Bank Century pada tahun 2008 bukanlah imbas dari krisis ekonomi global. Sebab pada tahun itu, telah dinyatakan bahwa Indonesia tidak mengalami krisis ekonomi dan perbankan. Permasalahan gagalnya Bank Century bukan karena akibat adanya kondisi perekonomian global yang memburuk, namun adanya permasalahan struktural yang ada pada Bank Century.
Jaksa menegaskan bahwa permasalahan Bank Century itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI pada tahun 2005-2008. Selain itu, pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy pernah mengatakan Indonesia tak mengalami krisis ekonomi pada November 2008.
Hal ini juga diperkuat dalam rapat Bidang Ekonomi pada 20 November 2008. Rapat itu di antaranya dihadiri Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
"Pada rapat itu, Wapres RI menanyakan pada semua yang hadir apakah ada masalah ekonomi kita yang serius? Saat itu, Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak menyatakan ada masalah serius dalam ekonomi Indonesia," jelas Pulung.
Sebelumnya, tim Penasihat Hukum Budi dalam eksepsinya menilai jaksa tidak memaparkan keadaan ekonomi Indonesia yang saat itu sedang krisis. Menurut Budi, banyak bank umum mengalami krisis likuiditas karena maraknya pelarian dana ke luar negeri. Pada pertengahan tahun 2008 itu juga terjadi penurunan tajam terhadap harga saham.
Dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi juga didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
[rus]
BERITA TERKAIT: