KPK Kembali Periksa Anggoro Widjojo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Maret 2014, 13:34 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Selasa (18/3).

"Benar, dia akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan.

Selain Anggoro, KPK juga memeriksa saksi Lie Dju Kiong dari pihak swasta.

Seperti diketahui, Anggoro yang sempat kabur ke luar negeri sejak 2009 lalu akhirnya berhasil diboyong kembali ke Indonesia. Anggoro tertangkap di China waktu itu. Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut di tahun anggaran 200f-2007.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA