Kasubdit III Dit Tipikor Bareskrim Kombes Darmanto menyatakan bahwa berkas keduanya telah lengkap sejak Selasa (11/3) kemarin. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Muhidin saat ini tercatat masih aktif menjabat dan memimpin Kota Banjarmasin, sementara Adriansyah baru selesai masa jabatannya September 2013 lalu. Muhidin merupakan pemilik saham PT Binuang Jaya Mulia yang bergerak di tambang batubara.
"Selama P-21 nggak ditahan. Situasinya mungkin sebenarnya kaitan dengan masalah ijin," terang dia.
Kasus ini telah disidik oleh penyidik Bareskrim sejak tahun 2011 lalu. Soal mengapa penanganannya terkesan lamban, kata Darmanto disebabkan berkas yang terus bolak-balik dari penyidik dan kejaksaan.
"P-19-nya lama sekali, sampai 5 kali," terang dia.
Selain Muhidin dan Adriansyah, yang juga jadi tersangka dalam rangkaian kasus ini adalah pemilik PT. Binuang Jaya Mulya dan CV. Rahma bernama Rahman yang diduga melanggar pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001.
Juga ada Nurseto dan Surya Hartono yang diduga melanggar pasal 55 KUHPidana jo pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Masalah ini bermula saat ada aliran dana dari Muhidin kepada Adriansyah terkait permasalahan penyelesaian tata batas wilayah Kabupaten Tanah laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu terkait lokasi izin tambang batubara.
[wid]
BERITA TERKAIT: