"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/3).
Tiba pukul 11.00 WIB, Faisal yang mengenakan kemeja biru digiring ke KPK dengan mengendarai mobil tahanan. Faisal tak berkomentar apapun dan langsung masuk ke ruang penyidik.
Faisal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana, Faisal dianggap memberi keterangan tidak benar dan dipidanakan paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Ini adalah kali pertama KPK menetapkan seorang tersangka dengan Pasal 22.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: