Hal ini menunjukkan keterlibatan mantan gubernur Bank Indonesia itu dalam pengucuran dana talangan kepada Bank Century Rp 6,7 triliun pada 2008 lalu.
"Sekali saja turut bersama-sama dengan terpidana mengindikasikan ada dua alat bukti. Apalagi 65 kali, ini menjadi terang benderang," kata anggota Komisi III Syarifuddin Sudding di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurutnya, sudah jelas siapa yang paling bertanggungjawab atas skandal perbankan yang merugikan keuangan negara tersebut. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan segera menindaklanjuti fakta-fakta yang mencuat di persidangan. Yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono.
"Ini menyangkut kredibilitas KPK untuk mendapat dukungan publik saya kira betul-betul dipertaruhkan. KPK memasukkan nama Boediono, KPK punya alat bukti," tegas Sudding yang juga Ketua Fraksi Hanura di DPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: