Putusan PK Antasari Untungkan Koruptor dan Bandar Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Maret 2014, 16:07 WIB
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP dinilai merugikan. Upaya peninjauan kembali (PK) yang dapat diajukan berulang-ulang membuka peluang bagi yang merasa terzalimi untuk mencari keadilan lebih panjang dan lama.

"Kepastian hukum ini jadi tidak pasti sampai kapanpun," kata anggota Komisi III Taslim Chaniago di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3).

Menurutnya, PK yang dapat diajukan berulang kali justru menguntungkan para pelaku kejahatan terorganisir seperti koruptor dan bandar narkoba.

"Kalau dia sudah inkrach divonis mati dia tidak akan dieksekusi, dia akan berupaya cari novum baru. Begitu juga untuk korupsi, koruptornya juga akan terus mencari jaringannya," kata politisi PAN tersebut.

Karena itu, Fraksi PAN akan mengusulkan di dalam revisi KUHAP pembatasan pengajuan PK khusus untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi dan narkoba hanya bisa diajukan satu kali. Hal ini supaya tidak mengganggu proses hukum lainnya.

"Ini akan diusulkan dalam revisi KUHAP bahwa PK untuk yang khusus ini hanya sekali," demikian Taslim.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP yang dimohonkan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pasal 268 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah berpendapat, keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab, sangat dimungkinkan ditemukan bukti baru (novum) yang saat PK pertama atau sebelumnya belum ditemukan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA