Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur Pengajuan Kembali (PK) hanya diajukan sekali. Menurut MK, pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan UUD 1945
"Jadi apapun isinya kita harus menghormatinya sebagai instrumen hukum," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, kepada wartawan lewat pesan elektronik, Jumat (7/3).
Namun menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, yang perlu diperhatikan bahwa putusan MK itu tidak hanya mengikat pada Antasari sebagai pemohon, namun berlaku pada semua orang.
"Sehingga sangat memungkinkan para bandar besar narkoba yang dihukum mati dan telah ditolak PK (peninjauan kembali)-nya, akan memanfaatkan peluang itu," ujar Aboe Bakar.
Dia menyarankan Mahkamah Agung segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung untuk memperjelas kualifikasi novum atau bukti baru yang bisa dijadikan dasar untuk PK.
"Jangan sampai nanti MA kebanjiran permohonan PK yang didasarkan pada 'novum-novuman' atau novum abal-abal belaka," kata dia.
"Perlu ada mekanisme untuk menguji permohonan PK sebelum disidangkan oleh majelis hakim PK. Saya rasa hal itu perlu segera dipersiapkan MA," tutupnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: