Pasal tersebut mengatur Pengajuan Kembali (PK) hanya diajukan sekali. Menurut MK, pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan UUD 1945.
"Apapun yang diputuskan oleh hakim MK atau pun pengadilan, Polri akan menghormati," kata Kapolri, Jenderal Sutarman, kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurut dia, keputusan hakim memiliki independensi. Tapi, tujuan penegakan hukum ada tiga yaitu rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Jadi mungkin untuk rasa keadilan bolak-balik sehingga menimbulkan rasa keadilan," jelasnya.
Namun, dia melihat putusan itu akan berpotensi mengganggu kepastian hukum karena prosesnya akan berbelit-belit.
"Demi kepastian hukum kalau prosesnya panjang akan jadi pertimbangan-pertimbangan lain," ujarnya
Dia menyerahkan kepada masyarakat apakah nantinya keputusan MK itu akan menguntungkan "mafia-mafia" yang berperkara hukum.
"Biarkan masyarakat yang menilai. Jangan saya yang menilai," singkat Kapolri.
Kemarin, MK mengabulkan gugatan Antasari terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Dengan demikian, PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan.
Gugatan Antasari itu terkait pendapat Mahkamah Agung menolak PK Antasari yang pertama.
Antasari adalah tervonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakart Selatan. Ia kalah ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasinya di MA juga dikalahkan.
Dengan putusan MK itu, ia akan mengajukan PK kedua kalinya.
[ald]
BERITA TERKAIT: