
Eks Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono disebut bersama-sama dan atau turut serta dengan bekas anak buahnya, terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi soal itu enggan berspekulasi lebih jauh. Dia mengimbau agar masyarakat mengikuti jalannya proses persidangan terdakwa Budi Mulya.
Soal apakah pihaknya akan mendalami fakta persidangan terkait penyebutan Wakil Presiden RI itu, dia juga masih tak mau berspekulasi lebih lanjut.
"Loh yang bikin dakwaan kan KPK masa tanya lagi ke KPK. Konsentrasinya sekarang di proses persidangan BM (Budi Mulya, red)" kata dia dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Seperti diketahui, Mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp 7,4 miliar.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: