Pukul 23.05 WIB, Puji bin Tayat, seorang petani pejuang dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi, meninggal dengan tangan diborgol, kaki dikat tali, kondisi wajah dalam keadaan rusak dan penuh luka akibat tindakan kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh aparat TNI dan Security PT Asiatic Persada.
Karena itu, Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, Komite Pimpinan Pusat PRD (GNP 33-KPP PRD), akan melakukan aksi delegasi dan testimoni petani korban kekerasan pada hari ini (Jumat, 7/3).
Aksi akan ditujukan ke Kantor Menko Polhukam, Djoko Suyanto, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang diperkirakan mulai jam 14.00 WIB.
Koordinator GNP 33, Alif Kamal, menyebutkan, para demonstran akan membawa tuntutan untuk mengusut tuntas pembunuhan Puji bin Tayat.
"Kedua, tarik pasukan TNI/Polri dari wilayah konflik agraria, baik di Jambi, maupun daerah konflik lainnya," tegasnya dalam pesan yang dikirimkan ke redaksi.
Para petani dan aktivis juga menuntut dikembalikannya hak atas tanah ulayat 3.550 hektar kepada masyarakat SAD 113, sesuai dengan rekomendasi Gubernur Jambi.
"Satu lagi tuntutan kami adalah laksanakan segera Pasal 33 UUD 1945 yang asli," tutupnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: