CENTURYGATE

Jaksa Akan Panggil Boediono ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Maret 2014, 16:23 WIB
Jaksa Akan Panggil Boediono ke Pengadilan
sri mulyani dan boediono/net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka peluang untuk memanggil Wakil Presiden RI, Boediono, untuk bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.

"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi. Equality before the law. Niat sudah ada di BAP. Seharusnya akan kita panggil. Tapi kami tidak ngawur panggil orang," ungkap Jaksa Penuntut, KMS Roni, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Jaksa menunggu eksepsi dari kubu Budi Mulya sebelum memanggil eks Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

"Tunggu eksepsi mereka dulu. Baru kita panggil saksi-saksi," terangnya.

Mengenai panggilan kepada mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, jaksa belum bisa memastikan.

"Nanti kita lihat di persidangan. Di dakwaan sudah rinci sekali (peran)," ujarnya.

Yang pasti, katanya, keputusan pencairan uang (FPJP) berasal dari BI, bukan dari Menteri Keuanga. Dan keputusan itu dilakukan secara bersama-sama.

"Harus ada dua syarat. Harus ada niat jahat, perbuatan sengaja. Kalau dua itu belum tercermin di BAP maka belum bisa kita lakukan," terangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA