"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi.
Equality before the law. Niat sudah ada di BAP. Seharusnya akan kita panggil. Tapi kami tidak ngawur panggil orang," ungkap Jaksa Penuntut, KMS Roni, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Jaksa menunggu eksepsi dari kubu Budi Mulya sebelum memanggil eks Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
"Tunggu eksepsi mereka dulu. Baru kita panggil saksi-saksi," terangnya.
Mengenai panggilan kepada mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, jaksa belum bisa memastikan.
"Nanti kita lihat di persidangan. Di dakwaan sudah rinci sekali (peran)," ujarnya.
Yang pasti, katanya, keputusan pencairan uang (FPJP) berasal dari BI, bukan dari Menteri Keuanga. Dan keputusan itu dilakukan secara bersama-sama.
"Harus ada dua syarat. Harus ada niat jahat, perbuatan sengaja. Kalau dua itu belum tercermin di BAP maka belum bisa kita lakukan," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: