CENTURYGATE

KPK: Terdakwa Melakukan Korupsi Bersama-sama dengan Boediono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Maret 2014, 16:02 WIB
KPK: Terdakwa Melakukan Korupsi Bersama-sama dengan Boediono
bambang widjojanto/net
rmol news logo . Benar, Gubernur Bank Indonesia periode Mei 2008-Mei 2009, Boediono, terlibat dalam perkara korupsi bail out dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono diduga terlibat bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Hal itu ditegaskan lagi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/3).

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang didakwakan bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI," kata Bambang.

Bambang mengutarakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemberian FPJP adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom; mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah; mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi; mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Sementara, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi diduga bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono; mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad; mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M; serta Raden Paerdede selaku Sekertaris KSK.

Akibat dari perbuatan Budi Mulya dan kawan-kawannya itu dalam menetapkan pemberian FPJP, negara dirugikan sekitar Rp 689 miliar. Sementara dalam proses Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.782 triliun.

Atas dakwaan primer, mantan Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, Budi dijerat dengan Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA