Dalam dakwaan primair, Budi Mulya disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689.394 miliar dalam proses pemberian FPJP dan dalam penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.762.361 triliun.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ungkap Jaksa Titik Utami saat membacakan surat dakwaan milik Budi Mulia, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).
Sementara itu, dalam dakwaan subsider, Budi Mulia didakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, kuasa hukum Budi, Luhut M. Pangaribuan, menyatakan keberatan dengan dakwaan dari jaksa tersebut.
Rencananya, pihak Budi Mulya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis pekan depan.
[ald]
BERITA TERKAIT: