"Prediksi berdasarkan keyakinan dan bukti selama sidang, Kami yakin gugatan ini dikabulkan," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut Boyamin, permohonan PUU ketentuan PK yang termuat dalam Pasal tersebut merupakan upaya tiada henti dari Antasari Azhar untuk menuntut kebenaran dan keadilan yang telah dikriminalisasi terkait terbunuhnya Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
"Tidak ada kata menyerah bagi Antasari Azhar menuntut kebenaran dan keadilan bagi dirinya yang telah dikriminalisasi terkait terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaean," ungkap Boyamin.
Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan agenda pembacaan putusan judicial review yang diajukan Antasari masih berlangsung di MK.
Seperti diketahui, dalam gugatannya, Antasari merasa dirugikan dengan pasal itu karena tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Menurut Antasari, Pasal 268 dibuat dengan maksud untuk memberikan kesempatan bagi seorang terpidana untuk memperoleh keadilan. Tetapi, jika terdapat bukti baru (novum) sementara PK tidak dapat diajukan dua kali, maka hal itu telah melanggar prinsip keadilan.
"Suatu ketika dilakukan proses penyidikan, kalau ditemukan bukti baru ke mana harus memperjuangkan nasib kami," kata Antasari.
Antasari juga menegaskan, permohonan uji materi ini diajukan dengan tujuan untuk menegakkan keadilan. "Semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan," terang dia.
Dalam petitum, Antasari meminta MK menyatakan pasal itu berlaku secara konstitusional bersyarat, dengan memberikan tafsir yang menyatakan PK dapat diajukan dua kali dengan syarat tertentu. Selain Antasari, permohonan pengujian UU tersebut juga dimohonkan oleh adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin dan kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.
[wid]
BERITA TERKAIT: