Pasti Dipanggil Pengadilan, Boediono Lebih Baik Non Aktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Maret 2014, 13:53 WIB
Pasti Dipanggil Pengadilan, Boediono Lebih Baik Non Aktif
boediono/net
rmol news logo Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR RI sangat mengapresiasi isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Budi Mulya.

"Bisa dilihat beberapa orang secara bersama-sama dalam dakwaan ini. Khususnya disebut mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, bersama Budi Mulya," kata anggota Timwas Century, Chandra Tirta Wijaya, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Dari tadinya yang biasanya kritis, Timwas pun mulai mengapresiasi kinerja KPK. Tinggal selanjutnya adalah langkah konkrit dan jelas terhadap nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan.

Khusus mengenai Boediono, tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, saat ini harus ada posisi tegas soal jabatan publik yang dipegang Boediono. Karena ia disebut secara bersama-sama Budi Mulya dalam tindak korupsi Bank Century, maka kemungkinan besar Boediono akan dijadikan saksi persidangan.

"Untuk itu, dia (Boediono) harus nonaktif dulu agar saat dipanggil sebagai saksi di pengadilan dia tidak berhalangan. Pengamanan juga jadi tidak nyaman kalau dia masih di posisi sekarang," ucapnya.

"Ada 65 kali nama Boediono disebut dalam dakwaan. Maka itu sudah jelas sekali agar tidak ada kegaduhan, Boediono legowo saja non aktif," ucapnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA