Dalam Dakwaan Century, Budi Mulya Ditemani Boediono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Maret 2014, 13:22 WIB
Dalam Dakwaan Century, Budi Mulya Ditemani Boediono
boediono/net
rmol news logo Boediono, yang pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia, disebut ikut serta dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam dakwaan kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Selain Boediono yang sekarang menjabat Wakil Presiden RI, ada juga mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam dakwaan setebal 185 halaman itu.

Dalam dakwaan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, terdakwa Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono; mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom; mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah; mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi; mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Budi juga didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad; mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono; mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M; serta Raden Paerdede selaku Sekertaris KSK.

Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

"Serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Jaksa KMS Roni di depan majeli hakim yang diketuai Alviantara.

Akibat perbuatannya, Budi yang duduk dikursi pesakitan itu pun dijerat dengan pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan primair, Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya, kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Selain itu, perbuatan terdakwa Budi secara bersama-sama itu, terang Jaksa KPK, telah merugikan keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp 689 miliar dan dalam proses Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.782 triliun.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA