Formulasi Dakwaan Adik Ratu Atut Kumulatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Maret 2014, 21:17 WIB
Formulasi Dakwaan Adik Ratu Atut Kumulatif
wawan/net
rmol news logo . Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang perdananya yang berlangsung Kamis besok (6/3) besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengacaranya, Efran Hilmi menyatakan jika Wawan juga sudah membaca surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan, kata dia, didakwa dengan dua dakwaan.  

"Formulasi dakwaannya kumulatif," kata Efran, Rabu (5/3).

Dakwaan pertama, mengenai sengketa Pilkada Lebak. Di Pilkada ini Wawan didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Dakwaan kedua, sengketa Pilkada Banten 2011, Jaksa menggunakan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Dia membenarkan untuk sengketa pilkada ini Wawan memberikan uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar yang kala itu sebagai Ketua MK. Tetapi dia belum memberikan rincian dugaan keterlibatan pihak lain yang dituangkan jaksa. Termasuk apakah ada kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau tidak. Yang jelas, lanjut Efran, Wawan sudah siap mengikuti sidang.

"Ya nanti lihat besok ya. Tetapi memang benar ada yang Pilkada Banten itu," tandas Efran. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA