Marzuki beralasan kalau sampai meneken surat itu maka dia melanggar keputusan paripurna DPR bahwa Timwas Century hanya berhak mengawasi jalannya proses hukum pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun itu.
"Saya tidak akan tandatangani karena melanggar keputusan paripurna DPR," katanya dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Rabu, 5/3).
Dia kembali menegaskan kalau sidang paripurna DPR memutuskan Timwas Century hanya memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Ujarnya, Timwas tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono.
"Kalau saya langgar keputusan paripurna maka saya salah," katanya.
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan kalau dia sama sekali tidak berkeinginan untuk melindungi siapapun yang bersalah, termasuk Boediono jika memang ada pelanggaran hukum.
Sebagai ketua DPR, kata Marzuki lagi, dia pun tidak memiliki kepentingan melindungi penguasa. Tapi semata-mata berkomitmen terhadap mekanisme yang sudah disetujui oleh semua pihak di DPR bahwa kasus itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Saya tidak mau dan tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan penegak hukum. DPR sudah menyerahkan pengusutan itu kepada penegak hukum, maka serahkan pada penegak hukum," ujarnya.
Marzuki menambahkan kalau memang dalam pengawasan Timwas aparat penegak hukum belum bekerja maksimal, maka harusnya yang dilakukan adalah mendorong penegak hukum untuk bekerja maksimal.
[rus]
BERITA TERKAIT: