CENTURYGATE

Sebaiknya Boediono Bersiap Dipanggil Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Maret 2014, 16:59 WIB
Sebaiknya Boediono Bersiap Dipanggil Pengadilan Tipikor
foto: net
rmol news logo Walau masih menjabat Wakil Presiden RI, Boediono sangat mungkin untuk diinterogasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebagai saksi untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

Dalam penyidikan, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu sudah dua kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengutarakan, panggilan kepada Boediono bisa dilakukan mengingat ia merupakan salah satu dari 130 orang saksi yang pernah diperiksa untuk tersangka.

Kendati begitu, keputusan pemeriksaan Boediono tergantung dari kebutuhan hakim yang menyidangkan perkara Budi Mulya. Rangkaian persidangan akan dimulai besok, Kamis (6/3).

"Semua orang yang diperiksa sebagai saksi itu pasti dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan) dan ada dalam berkas perkara. Apakah akan ditampilkan atau tidak, itu nanti lihat proses pengadilan," terang Bambang kepada wartawan, di Kuningan, Jakarta, Rabu (5/3).

"Yang saya mau sampaikan adalah ada 120 orang (saksi fakta) dan ada 10 orang (saksi) ahli. Semua orang itu ada dalam berkas perkara. Tidak ada satupun yang dihilangkan. Bagaimana orang-orang itu diperiksa nanti jawabannya dalam persidangan, jangan mendahului," sambung Bambang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA