CENTURYGATE

Bambang Tidak Bantah Boediono Masuk Surat Dakwaan Budi Mulya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Maret 2014, 16:01 WIB
Bambang Tidak Bantah Boediono Masuk Surat Dakwaan Budi Mulya
boediono/net
rmol news logo Surat dakwaan tersangka kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebalnya hampir 180 halaman.

Demikian diakui Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ketika dijumpai di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/3). Bambang Widjojanto menerangkan bahwa surat dakwaan tersebut sifatnya akumulatif.

Maksud akumulatif di sini adalah dakwaan ada yang bersifat primer dan sekunder. Adapun dakwaan akan dibacakan dalam sidang perdana Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, besok (Kamis, 6/3).

"Fokus dalam dakwaan itu ada dua. Pertama soal FPJP, kedua soal bank gagal berdampak sistemik," terang pria yang biasa disapa BW ini.

Bambang juga terangkan, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan 5-6 orang dalam perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Soal siapa orang-orang itu, dia masih belum mau menyebutkannya. Tapi, dia tak membantah saat ditanya mengenai kemungkinan eks Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, masuk dalam dakwaan.

"Besok, besok, besok. Kalau sudah jelas dakwaannya itu baru disebutkan," kilah dia.

Dalam penyidikan kasus ini, ada sekitar 130 saksi yang diperiksa. Rinciannya, 120 saksi adalah saksi faktual dan sisanya adalah saksi ahli.

"Kita nanti belum tahu apakah semua saksi itu akan dihadirkan atau tdak. Itu nanti strategi penanganan dari penuntut umum," tandas Bambang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA