Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberian suap untuk pembangunan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (5/3).
Dalam perkara yang sama, KPK juga memanggil Kadiv Keuangan PT Bursa Berjangka, Stepanus Paulus Lumintang. Belum diketahui secara pasti apakah para saksi sudah memenuhi panggilannya.
Sebelumnya KPK sempat lakukan penggeledahan di kantor Bursa Berjangka untuk mengungkap kasus ini. Setelah menjerat Syahrul dan sejumlah tersangka lainnya, KPK tengah membidik penerima suap yang diberikan pelaksana proyek Makam mewah itu, PT Gairindo Perkara, di mana Syahrul menjadi salah satu petinggi.
Suap itu diduga mengarah kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin. KPK sebelumnya mengakui telah menelusuri keterlibatan Rahmat dalam kasus senilai Rp 1 Miliar itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui bahwa penyidik tengah memeriksa relasi kasus suap ini dengan Bupati Bogor Rahmat Yasin.
"Perizinan lokasi tanah memang merupakan kewenangan bupati selaku pemilik otoritas di daerah," kata Bambang dalam suatu kesempatan.
Untuk itu, KPK memeriksa sejumlah saksi yang dinilai bisa memperjelas peranan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu dalam kasus ini. Sejumlah bawahan Rahmat pernah dimintai keterangan seperti Kepala Badan Perizinan Udin Syamsuddin dan Camat Tanjungsari.
[ald]
BERITA TERKAIT: