Bahas KPK di RUU KUHP, DPR Berpikir Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 01 Maret 2014, 13:48 WIB
Bahas KPK di RUU KUHP, DPR Berpikir Mundur
gedung kpk/net
rmol news logo Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP menunjukkan bahwa pola pikir lembaga legislatif, khususnya Komisi III DPR, mundur ke belakang. Pasalnya, sejak tahun 1960-an, parlemen bersepakat bahwa peraturan penanganan tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara khusus, alias lex specialis.

"Dari tahun 1950-an ada diskusi. Kemudian tahun 2014 ada pemikiran bahwa ini ditarik lagi ke dalam, masukin lagi ke KUHP. Ini cara berpikir jungkir balik menurut saya," ujar Anggota Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril dalam diskusi 'Revisi KUHP dan KUHAP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3).

Ia lalu menceritakan perihal sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani aksi korupsi. Hal itu dimulai sejak tahun 1950-an, dimana KUHP masih belum mengatur penanganan aksi tersebut. Lalu, tahun 1960-an, dilanjutkan dengan adanya gagasan yang berkembang di tengah lembaga legislatif agar kejahatan korupsi diatur dalam UU Khusus, dan mengeluarkan pembahasan penanganan korupsi dari KUHP.

Kemudian, pada tahun 1999, pihak parlemen mengeluarkan TAP MPR yang mengatur penanganan korupsi lebih ketat, sebelum pada tahun 2001, disahkan lah UU Khusus, yang menyebutkan perlunya lembaga khusus, karena kepolisian dan kejaksaan dinilai tidak efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidanan korupsi. Lembaga itu dikenal sebagai KPK.

"Dulu kita berpikir ini lex spesialis, perlu penanganan khusus. Sekarang dimasukan lagi dalam satu bab di KUHP kemudian diatur dengan cara biasa, masuk pidana umum. Ini jadi problematik secara sejarah," pungkas Oce.

Ia menyarankan, jika pihak legislatif ingin membahas draft RUU KUHP dan KUHAP, maka pasal-pasal yang berkaitan dengan KPK dan tindak pidana korupsi, harus dikeluarkan dan tidak dimasukkan dalam rancangan tersebut. Dengan kata lain, legislatif nantinya hanya akan membahas kejahatan yang bersifat tindak pidana umum saja. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA