Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (26/2), mengatakan, terpidana yang berhasil ditangkap tersebut bernama Agung Rijoto.
Untung melanjutkan, Agung yang ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Indramayu itu dicokok di Jalan Tanjung Duren Utara 7 Nomor 473, hari ini (26/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi bersama-sama dalam penjualan tanah negara untuk pembangun PLTU I di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu," kata Untung.
Agus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tanggal 21 Desember 2011 dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.303.548.107 (Rp 1,3 milaar lebih).
[rus]
BERITA TERKAIT: