Kejagung Cokok Buronan Kasus Korupsi PLTU Indramayu di Tanjung Duren

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Februari 2014, 18:32 WIB
Kejagung Cokok Buronan Kasus Korupsi PLTU Indramayu di Tanjung Duren
ilustrasi/net
rmol news logo Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi berjamah atas penjualan tanah negara untuk pembangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (26/2), mengatakan, terpidana yang berhasil ditangkap tersebut bernama Agung Rijoto.

Untung melanjutkan, Agung yang ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Indramayu itu dicokok di Jalan Tanjung Duren Utara 7 Nomor 473, hari ini (26/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi bersama-sama dalam penjualan tanah negara untuk pembangun PLTU I di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu," kata Untung.

Agus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tanggal 21 Desember 2011 dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.303.548.107 (Rp 1,3 milaar lebih). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA