"Begitu besarkah kesalahan yang saya lakukan sehingga penuntut umum ingin menghukum saya seberat itu," tutur Deddy Kusdinar saat membacakan pembacaan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Bahkan, ia juga bingung terhadap besaran denda yang harus digantinya, di saat dirinya merasa tidak pernah menerima aliran uang proyek itu.
Deddy yang mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinan, sempat tidak mau menjalankan perintah untuk ditempatkan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, Wafidz Muharah yang saat itu menjabat sebagai Sesmenpora meyakinkan dirinya untuk menjalani tugas selama 3 bulan saja.
Deddy dituntut sembilan tahun penjara serta uang denda Rp 300 juta. Dia dianggap melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: