Dalam penyampaian pledoi, Deddy menyatakan bahwa keterlibatan dirinya dalam proyek Hambalang hanya karena menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pimpinannya, dalam hal ini Sekretaris Menpora (saat itu) Wafid Muhaharam.
"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya. Tidak terbersit saya untuk melakukan pelanggaran hukum, dengan menggunakan jabatan saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perintah atasan membawa saya ke kursi hukuman ini," kata Deddy Kusdinar dengan nada terisak dalam Pledoi yang dibacakan di dalam sidang Tipikor, Selasa (25/2).
Deddy dalam pembelaan pribadinya menilai dirinya sudah menjadi korban dari sebuah proyek besar Hambalang.
"Saya hanya menjadi korban dari permainan politik di dalam persidangan. Dari 70 saksi hanya 20 yang saya kenal. Selebihnya, dalam sidang saya hanya jadi ajang politik," tegasnya.
Ia juga jelaskan, ia tidak pernah terlibat perihal lelang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
"Saya hanya terima laporan, rekomendasi, tidak ikut campur dalam lelang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPKtelah menuntut Deddy dengan menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti 300 juta bila tidak disanggupi maka diganti pidana 1 tahun penjara. Sebab, Deddy telah terbukti telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
[ald]
BERITA TERKAIT: