Direktur Resnarkoba Kombes Nugroho Aji menjelaskan, sindikat ini merupakan jaringan pengedar sabu dengan rute China-Hongkong-Indonesia, dan Malaysia-Aceh-Jakarta. Setelah tiba di Indonesia, sabu didistribusikan ke Surabaya dan Palangkaraya.
"Dari Malaysia menggunakan kapal laut ke Aceh. Kemudian dari Aceh ke Jakarta mengunakan pesawat, barang bukti dimasukkan ke sepatu dan body pack. Modus ini efektif namun alhamdulillah kita bongkar," jelasnya, Kamis (20/2).
Menurutnya, penyidik pertama kali menangkap tersangka berinisial SYM pada 4 Februari lalu di Bandara Soekarno-Hatta. Dari tangannya disita sabu sejumlah 1 ons yang disembunyikan di sepatu. SYM mengaku menyelundupkan sabu melalui jalur Malaysia-Aceh-Jakarta atas perintah AT dan MN, warga negara Malaysia dengan upah Rp 20 juta.
Hasil pengembangan, ditangkap lagi dua pengedar berkewarganegaraan Taiwan berinisial HHY dan LYA. Dari tangan mereka disita 55 gram sabu.
"Tersangka menjelaskan bahwa mengedarkan narkotika tersebut atas perintah JNT yang merupakan oknum napi di Lapas Cipinang," beber Nugroho.
Pemeriksaan ketiga tersangka itu diketahui bahwa sindikat AT dan MN akan kembali menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan modus body pack. Pada 10 Februari ditangkap dua tersangka berinisial GGL dan YDR di dua tempat Ancol dan Jalan MH Thamrin. Dari mereka disita sabu sebanyak 6,3 kilogram.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Surabaya dan Palangkaraya dengan pengiriman melalui paket. Setelah dilakukan control delivery di Palangkaraya berhasil ditangkap tersangka HRT dengan barang bukti 1 ons sabu yang disamarkan ke dalam unit speaker.
Sindikat internasional ini selalu dikawal oleh anggotanya yang menggunakan senjata api jenis pistol. Kemudian pada 18 Februari di Jalan Mangga Besar IV Jakarta ditangkap tersangka ADE dengan barang bukti sebuah senjata api merk Walter dan lima butir peluru karet.
"Total ada tujuh orang jaringan internasional China, Hongkong. Pengendali termasuk yang dari lapas," imbuh Nugroho.
Barang bukti yang disita dari sindikat ini antara lain 6,5 kilogram sabu, dua buah paspor, satu unit alat timbang, satu unit speaker, dan senjata api merk Walter.
Para tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau paling lama 20 tahun.
Kini, polisi masih memburu tersangka AT dan MN yang bermukim di Kuala Lumpur, Malaysia.
[rus]
BERITA TERKAIT: