Hakim yang mencecar adalah Ugo Kristianto. Tri mengakui adanya pertemuan tersebut, tapi dia membantah di pertemuan itu ada bagi-bagi duit THR.
"Tanggal 27 itu bubker (buka bersama) di Cikeas. Kebetulan kami nggak makan, setelahnya, kami kongkow-kongkow minum kopi di Rumah Makan Suharti karena macet. Ada banyak orang. Setelah macet reda, kami pulang," kata Tri dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2)..
Tak puas dengan jawaban itu, Hakim Ugo kembali mencecarnya.
"Tidak ada bagi-bagikan sesuatu?" tanya Hakim Ugo.
"Tidak yang mulia," tekan Tri.
Hakim Ugo kemudian mengingatkan Tri mengenai adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Saudara ini sudah disumpah ya?" kata Hakim Ugo.
"Betul yang mulia," tandas Tri.
Sebelumnya sopir Rudi, Asep Toni mengaku pernah mengantarkan bosnya ke toko buah All Fresh pada 26 Juli 2013. Di sana, Rudi membawa tas ransel yang diduga merupakan uang THR untuk Tri Yulianto. Uang itu selanjutnya akan diberikan kepada Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.
[rus]
BERITA TERKAIT: