Tri Dicecar Hakim soal Dugaan Bagi-bagi Duit di Cikeas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Februari 2014, 15:49 WIB
Tri Dicecar Hakim soal Dugaan Bagi-bagi Duit di Cikeas
puri cikeas/net
Kecil Besar
rmol news logo . Majelis hakim mencecar Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto soal dugaan adanya bagi-bagi uang tunjangan hari raya (THR) kepada Anggota Komisi VII usai melakukan buka puasa pada tanggal 27 Juli 2013 di kediaman pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas.

Hakim yang mencecar adalah Ugo Kristianto. Tri mengakui adanya pertemuan tersebut, tapi dia membantah di pertemuan itu ada bagi-bagi duit THR.

"Tanggal 27 itu bubker (buka bersama) di Cikeas. Kebetulan kami nggak makan, setelahnya, kami kongkow-kongkow minum kopi di Rumah Makan Suharti karena macet. Ada banyak orang. Setelah macet reda, kami pulang," kata Tri dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2)..

Tak puas dengan jawaban itu, Hakim Ugo kembali mencecarnya.

"Tidak ada bagi-bagikan sesuatu?" tanya Hakim Ugo.

"Tidak yang mulia," tekan Tri.

Hakim Ugo kemudian mengingatkan Tri mengenai adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Saudara ini sudah disumpah ya?" kata Hakim Ugo.

"Betul yang mulia," tandas Tri.

Sebelumnya sopir Rudi, Asep Toni mengaku pernah mengantarkan bosnya ke toko buah All Fresh pada 26 Juli 2013. Di sana, Rudi membawa tas ransel yang diduga merupakan uang THR untuk Tri Yulianto. Uang itu selanjutnya akan diberikan kepada Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA