"Saya sudah mengetahui semua informasi dan duduk permasalahannya sebelum pertemuan ini. Yang saya perlu tekankan adalah kebenaran itu harus berpijak pada undang-undang," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, di ruang BAKN DPR RI, Jakarta, saat menanggapi pengaduan sekelompok pedagang ITC Mangga Dua.
Sedianya pertemuan dimaksudkan untuk mendengar pengaduan Haida Sutari, yang mengklaim sebagai Ketua PPRS I A, ITC Mangga Dua. Namun nyatanya juga dihadiri ratusan penghuni dari rumah susun lain di wilayah Jakarta. Mereka didampingi pakar komunikasi Effendy Ghazali, Saurip Kadi, dan pengacara Palmer Situmorang.
Marzuki sempat mempertanyakan undangan yang hadir. Sebab, ratusan penghuni rusun di wilayah lain yang tak terkait agenda rapat, ikut memenuhi ruangan. Tadinya, pimpinan Komisi III pun hendak mengikuti pertemuan, tapi tak satupun dari mereka yang datang.
"Sesuai jadwal yang saya terima, pertemuan hari ini bersama pemilik kios di ITC Mangga Dua dengan pengelola. Kok, kenapa ini ada dari penghuni rusun lainnya," tanya Marzuki.
Dia mengingatkan agar kisruh di ITC Mangga Dua jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak lain yang punya kepentingan.
"Saya tak mau di ruangan ini ada mafia. Sekalipun dia ahli komunikasi," tegasnya.
Meski demikian, ia berjanji menyelesaikan konflik internal rusun/rukan dengan seadil-adilnya.
"Semua pihak terkait masalah kisruh penghuni rusun akan dipanggil oleh Dewan sehingga diperoleh informasi yang jelas," tegasnya.
DPR, lanjut Marzuki, bakal memanggil Gubernur DKI selaku Pembina untuk menyelesaikan masalah internal penghuni rusun di DKI.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Suhardi Alius, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya pengamanan terkait kisruh penghuni ITC Mangga Dua. Kapolresta Jakarta Utara, M. Igbal, menambahkan, dari 3.500 kios di ITC Mangga Dua, yang bermasalah hingga saat ini hanya 35 kios.
Dia juga menegaskan, pihaknya sudah berusaha memediasi pihak yang bersengketa di ITC Mangga Dua. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil.
"Kami juga telah menerima beberapa pengaduan dari penghuni terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Haida dan Surez (Ketua dan Sekretaris PPRS 1A ITC Mangga Dua). Satu perkara pengaduan sudah tahap P21 karena bukti yang diperoleh penyidik telah lengkap. Sisanya, masih diselesaikan penyelidikannya," tuturnya.
Di pihak lain, pengacara PPRS Mangga Dua, Hokli Lingga, mengapresiasi sikap DPR dan ketegasan kepolisian dalam berusaha menyelesaikan konflik di Mangga Dua.
"Seperti Pak Marzuki sebutkan bahwa segala sesuatunya harus dikembalikan ke undang-undang. Kebenaran itu sejatinya berpatokan pada undang-undang. Jika tidak, semua orang akan mengklaim dirinya paling benar sendiri," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, kepengurusan PPRS yang sah berdasarkan perhitungan suara 50 persen plus satu suara.
"Mekanisme pemilihan dan pemunduran PPRS mengacu pada AD/ ART PPRS yakni 50 persen plus satu suara. Kalau pengurus PPRS dengan mudah dijatuhkan, bisa kacau dan kita sulit dikontrol," kata Wagub.
[ald]