"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menyimpulkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yaitu SF (Said Faisal) alias H, yang bersangkutan adalah ajudan dari mantan Gubernur Riau (Rusli Zainal)," kata Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (17/2).
Said Faisal diduga telah melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah ke UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lebih lanjut, Said juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12a atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 56 KUHPidana.
Sebelumnya, Said pernah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Rusli Zainal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Dalam persidangan tersebut, Said terbukti telah memberikan keterangan palsu kepada hakim.
‬
‪Keterangan palsu yang terungkap di pengadilan setelah jaksa KPK memperlihatkan bukti rekaman percakapan antara Said Faisal dan Lukman Abbas mantan Kadispora Riau terkait uang suap untuk Rusli Zainal mantan Gubernur Riau sebesar Rp 500 juta.‬
‪Dalam percakapan itu terungkap bahwa Said meminta kepada Lukman untuk segera menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal. Uang itupun disanggupi Lukman dengan meminta uang yang diminta Faisal kepada pihak kontraktor PON Riau yakni PT Adhi Karya.‬
‪Penyataan Said yang berbohong juga diperkuat dengan keterangan dua saksi lainnya yang dikonfrontir. Yakni supir Adhi Karya Nasapir yang menyebut langsung menyatakan memberikan langsung uang tersebut ke Said Faisal di Rumah Dinas Rusli Zainal jalan Diponegoro.‬ Keterangan saksi palsu Said juga diperkuat dengan keterangan jaksa KPK yang menyebut mempunyai bukti kuat bahwa suara yang diputar adalah suara Said Faisal.
‪Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus inipun sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 UU Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di Pengadilan.‬
‪"Kita minta jaksa untuk memproses Said Faisal karena dia bersaksi bohong. Padahal dia telah disumpah sebelum memberikan saksi di pangadilan. Ini sekaligus memberikan pelajaran bagi saksi lain. Ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Hakim Ketua, Bachtiar Sitompul di PN Pekanbaru Rabu lalu (5/2).‬
[rus]
BERITA TERKAIT: