"Saya ikut aturan saja," ungkap Sutan yang juga Ketua DPP Partai Demokrat, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2).
KPK telah mengirim surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana pada Kamis (13/2). Selain kepada Sutan, KPK juga melakukan cegah atas nama Tri Yulianto, rekan Sutan di Partai Demokrat dan di Komisi VII DPR.
Meski sudah dalam status cegah, politisi yang merasa dirinya bersih dari korupsi itu tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah.
"Yakin tidak bersalah" tutupnya.
KPK mencegah Sutan dan Tri Yulianto terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," jelas jurubicara KPK, Johan Budi, kemarin.
[ald]
BERITA TERKAIT: