"Perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka inisial IMSS alias Y hingga hari ini tim penyidik pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sedang melakukan pemberkasan hasil penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Rabu (12/2).
Dia menjelaskan, Yance yang dijadikan tersangka sejak 13 September 2010 diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Desa Sumur Adem Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.
"Keterlibatan tersangka tersebut dengan melalui panitia pembebasan tanah menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up," beber Untung.
Menurutnya, harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi ditinggikan oleh tersangka menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
"Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu," demikian Untung.
Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumura Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.
[rus]
BERITA TERKAIT: