Akil keberatan karena sebelumnya dia sudah bersaksi di bawah sumpah.
"Saya keberatan karena saya memberi keterangan di bawah sumpah. Tidak ada (hukum memuat) dikonfrontir. Begitu saya selesai memberi keterangan," kata Akil dalam sidang lanjutan Gunung Mas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/1).
Ketua Majelis Hakim Soewidya menyatakan memang tidak ada pasal yang memuat soal konfrontasi keterangan. "Memang tidak ada Pasal soal konfrontasi," kata dia.
Akhirnya Akil Mochtar diperbolehkan meninggalkan ruang sidang dengan catatan apabila ada keterangan berbeda dari Rusliansyah dan Jaya Samana Monong, Akil akan dipanggil ke sidang.
"Kalau ada perbedaan mencolok ekstrim, Pak Akil dipanggil kembali. Tapi ini bukan konfrontasi. Pak Akil cukup mendengarkan saja," kata Hakim Soewidya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: