Bang Buyung: Tuduhan ke Anas Sejak Awal Tidak Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Januari 2014, 12:57 WIB
rmol news logo Penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dipandang hanya ajang pencitraan penegakan hukum.

"Ya pencitraan untuk sekedar penegakan hukum," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Pengacara senior yang akrab disapa Bang Buyung

Hal ini disampaikan Adnan karena menilai proses hukum kliennya sejak awal tidak jelas.

"Panggilan enggak jelas, tuduhannya juga tidak jelas," tegas pengacara senior yang akrab disapa Bang Buyung.

Alasan ini pula yang mendasari dirinya mendampingi Anas. Ia ingin memastikan proses hukum yang dilakukan oleh KPK berjalan sesuai prosedur berlaku, bukan pencitraan hukum semata.

"Apakah jujur lurus adil atau ini sekedar pencitraan saja untuk kekuasaan negara ini," cetusnya.

Sebelumnya, KPK membantah telah melakukan proses hukum yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jurubicara, Johan Budi Sapto Prabowo mengklaim pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang valid untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka di proyek Hambalang dan di sejumlah proyek lainnya.

"KPK untuk menetapkan seseorang jadi tersangka kan tidak hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan. Tentu KPK punya bukti-bukti lain yang nanti di pengadilan saatnya akan dibuka," ujar Johan di kantornya Kamis (16/1) kemarin.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA