KORUPSI SIMULATOR SIM

Bos CMMA Divonis 8 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Januari 2014, 21:36 WIB
Bos CMMA Divonis 8 Tahun Penjara
rmol news logo Bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Budi terbukti bersalah menggelembungkan harga unit simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri sehingga merugikan uang negara Rp 17 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Susanto terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 16/1).

Selain pidana penjara dan denda, Budi juga diwajibkan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta Budi akan dilelang. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka Budi harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pidana tambahan dijatuhkan hakim kepada Budi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Budi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp Rp 88,4 miliar. Menurut dia, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, anak dan istri Budi terlihat hadir di ruang sidang dan menyaksikan jalannya sidang vonis itu. Budi sendiri terlihat tak semangat mengikuti jalannya persidangan.

"Saya mengikuti jalannya persidangan dan akan pikir-pikir," demikian Budi di akhir persidangan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Budi dengan pidana penjara selama 12 tahun.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA