"Nanti kalau KPK mengizinkan Atut buat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya, itu tidak masalah," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat koordinasi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (15/1).
Meski begitu, menurutnya pelimpahan tugas tersebut bisa juga dilakukan setelah status hukum Atut menjadi terdakwa dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Baru kita menonaktifkan dan melimpahkan tugasnya kepada Rano. Jadi, ada dua cara sebenarnya," kata Gamawan.
Dia menambahkan, menunggu status hukum terdakwa bagi Ratu Atut adalah waktu yang tepat untuk pelimpahan tugasnya kepada Rano Karno. Usulan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 24 tahun 2011 tentang penyelenggara tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
"Keduanya bisa dimungkinkan. Tapi, kalau lebih permanen menunggu status terdakwa dulu. Kan nanti ada nomor registrasinya, nomor registrasi itu sesuai undang-undang. Itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," jelas Gamawan
.[wid]
BERITA TERKAIT: