"Yang bermasalah itu saya tegaskan bukan proses perizinannya. Ada hal-hal di luar kewenangan saya," ujar Rahmat Yasin di Gedung KPK saat hendak jalani pemeriksaan, (Senin 13/1).
Ketua DPW PPP ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul R Sampurnajaya terkait kasus tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan izin TPBU Bogor.
Rahmat membantah bahwa ia kecolongan hingga terjadi suap dalam kasus ini. Menurutnya itu semua berada di luar kewenangannya.
"Bukan kecolongan, itu di luar tanggungjawab saya, ternyata di luar itu ada sebuah proses yang dilakukan yang dikatakan apakah itu penyuapan atau apapun namanya," bantahnya.
Diketahui, KPK menetapkan Syahrul menjadi tersangka sejak Jumat 23 Agustus 2013 silam. Syahrul diduga menjadi pemberi suap dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK juga telah lebih dulu menetapkan Direktur PT Garindo Sentot Susilo karena diduha memberi hadiah uang kepada mantan Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemkab Bogor Usep Jumenio, dan pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Welly Sabu.
Diketahui juga, kasus ini telah mencapai tahap persidangan. Namun, pada 23 Oktober lalu, terdakwa Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit kanker liver sehingga perkaranya digugurkan. Padahal rencananya pembacaan putusan terhadap Iyus akan dilakukan pada 6 November 2013.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar terdakwa Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Iyus didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: