Kubu Tutut Protes Direksi TPI Diusir Paksa Manajemen MNC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 12 Januari 2014, 12:22 WIB
rmol news logo Pihak manajemen MNC TV nampaknya masih belum legowo menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan, pihak PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Terbukti, direksi PT Cipta TPI versi Rapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta TPI 17 Maret 2005 diultimatum manajemen MNCTV untuk meninggalkan kantor TPI sejak pukul 23.00 WIB (Sabtu, 10/1). Pasca-ultimatum, Direksi TPI yang merupakan tim Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) meninggalkan kantor TPI setelah berusaha bekerja kembali selama lebih dari 12 jam.

M Yarman mewakili tim dari pihak Tutut menegaskan, direksi TPI versi RUPS 17 Maret 2005 datang untuk bekerja.

"Tindakan itu sah sesuai dengan ketentuan hukum," kata Yarman melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/1).

Menurut Yarman, pengusiran oleh Asisten Direktur Utama MNCTV yang juga kepala satpam, Sugiarto, dengan dikawal ratusan satpam, memperkuat sikap yang ditunjukkan manajemen MNCTV versi Hary Tanoe. Dalam konferensi pers yang disampaikan Sabtu sore, Dirut Utama MNCTV SN Suwisma menyatakan bahwa kehadiran Direksi TPI adalah sebagai upaya menduduki MNCTV.

"Padahal kehadiran tim direksi sah TPI dari pihak manajemen Tutut Sabtu pagi sudah sesuai waktu yang ditentukan oleh putusan Mahkamah Agung yang dilanjutkan dengan surat dari Menteri Hukum dan AM yang menyatakan bahwa pihak dari Tutut memang berhak masuk ke kantor TPI untuk mulai beraktivitas menyelenggarakan kegiatan," papar Yarman.

Tindakan itu, masih kata Yarman,  diperkuat dengan isi surat bahwa direksi sah TPI diperkenankan mulai masuk tanggal 8 Januari 2014. Hal itu menunjukkan bahwa kegiatan yang mulai dilakukan Sabtu pagi sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, sudah lebih tiga hari dari tanggal yang disebutkan di dalam surat Menkum HAM tersebut. Yarman menekankan, kehadiran direksi sah TPI sekaligus menunjukkan bahwa dari sisi hukum, tindakan itu adalah sah adanya.

"Artinya, tudingan bahwa tim dari pihak Tutut bukan datang untuk menduduki kantor TPI di TMII," imbuhnya.

Berdasarkan keputusan MA, pihak Hary Tanoe sudah diberi kesempatan untuk menyerahkan penyelenggaraan kegiatan TPI pada Direksi Sah TPI. Hal itu tertuang dalam salinan Amar putusan MA yang dikeluarkan 24 Desember 2013. Salinan itu telah diserahkan kepada para Pihak sesuai tanggal tersebut, tutup Yarman.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA